Berdasarkan surat edaran Nomor : 970/1765/VI.03/01/10/2021 tentang Himbauan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui kanal-kanal Pembayaran Samsat Elektronok dan Suat Badan Pendapatan Daerah UPTD Pengelola pendapatan Wilayah III Metro Nomor : 800/196/VI.03/UPTD.II/2021 tentang Himbauan Membayar PKB melalui Kanal-kanmal Pembayaran Samsat Elektronik, maka masyarakat luas dimudahkan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui aplikasi :
- e-Salam Versi 2.0
- SIGNAL
Cara Pengunaan Aplikasi e-Salam V2.0
- Buka aplikasi e-Salam v2.0, lalau login dengan memasukan email dan password
- Setelah itu kan muncul Tampilan Informasi tentang Pajak Kendaraan Anda dan Kode Pembayaran
- Wajib Pajak dapat menunjukan Kode Pembayaran ke Bumdes/Teller Bank Lampung/M Banking Bank Lampung untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Semoga bermanfaat.